Tegas! Saksi Paslon 01 dan 03 Beri Kritikan Tajam Soal Sirekap
KPU membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.-Intan Afrida Rafni-
Sehingga jika ditemukan adanya data yang tidak sinkron antara formulir C.Hasil Plano dan Sirekap, maka yang akan menjadi rujukannya adalah formulir C.Hasil Plano.
"Hasil yang plano yang itu berasal dari dalam kotak itu yang dibuka dan kemudian yang ditayangkan, ketika ditayangkan kalau yang ditayangkan belum sinkron, maka yang digunakan dasar adalah formulir yang ada di dalam kotak (suara)," jelas Hasyim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: