KUA Bakal Layani Semua Agama, Kemenag: 'Tak Ada Urusan Percampuran Agama, Nyatet Doang Agar Tidak ke Dukcapil!'

KUA Bakal Layani Semua Agama, Kemenag: 'Tak Ada Urusan Percampuran Agama, Nyatet Doang Agar Tidak ke Dukcapil!'

Ilustrasi pernikahan-Freepik.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi pro kontra soal inisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan melayani umat Agama non Muslim Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hal tersebut hanya untuk pencatatan administrasi saja.

Menurut Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno menegaskan hal itu hanya mengembalikan tugas Kemenag untuk melayani umat dalam mencatatkan pernikahannya dengan mudah tanpa harus pergi ke Dukcapil

BACA JUGA:Kemenag RI Pantau Hisab dan Rukyat Hilal 1 Ramadan 1445 H di 134 Titik dari Aceh-Papua Barat

"Mempertegas, pencatatan nikah tidak sama dengan mencampuradukkan dengan persoalan teologis, tidak ada. Tidak ada urusan dengan pencampuran agama, nyatet doang di situ supaya umat terlayani tidak harus ke Dukcapil," ujar Suyitno kepada wartawan di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

"Tapi semangatnya Gusmen (Menag) ingin melayani umat lebih dekat. Ingat, bukan mencampuradukkan agama tapi menyangkut persoalan pencatatan," tambahnya.

Menurut Suyitno, KUA selama ini telah menjadi pencatatan nikah hanya untuk umat Islam. 

BACA JUGA:Perbedaan Awal Ramadan 1445 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat 10 Maret 2024

Padahal jika dikaji lebih lanjut, seharusnya Kemenag melayani semua agama yang ada Indonesia. 

Namun, problem yang didapatkan saat ini adalah terkait UU pencatatan pernikahan yang bagi non muslim dilakukan di dinas kependudukan sejak dulu. 

"Tapi karena ada UU seperti itu, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, zaman Belanda sudah dipisahin kaya gitu. Sehingga problem makanya berdasarkan UUD 1945 agama secara konstitusional jelas ada state yang kemudian menjadi atributifnya Kemenag," jelasnya. 

BACA JUGA:Berapa Derajat Tentukan Hilal Awal Ramadhan 2024? Ini Menurut Kemenag dan BMKG

Maka, Kemenag akan menggunakan celah dengan memakai aturan dalam UUD 1945. Sehingga tidak harus menunggu revisi UU yang terlalu lama. 

"Sekarang masih ada mengatur tentang UU Kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU. Itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya ke Kemenag," paparnya. 

BACA JUGA:Tegas! Menag Yaqut Bakal Copot Pejabat Kemenag yang Tidak Bisa Laksanakan Program

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: