Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD DKI Jakarta Sesuai Ketentuan PP 17 Tahun 2018

Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD DKI Jakarta Sesuai Ketentuan PP 17 Tahun 2018

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus-disway.id-

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pergantian antar waktu (PAW). 

BACA JUGA: Lokasi Operasi Keselamatan Jaya yang Digelar Hari Ini

BACA JUGA: ATM Pelaku Pencurian Milik Ustadz Diamankan Polisi

Sebab bila ada anggota DPRD pergantian antar waktu, maka diberikan hak yang sama, tambah Aga.

Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan anggaran untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota dewan periode 2024-2029 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads