MUI Ajak Umat Islam Boikot Produk Israel Saat Ramadhan: Bisa Memperlemah Ekonomi Mereka

MUI Ajak Umat Islam Boikot Produk Israel Saat Ramadhan: Bisa Memperlemah Ekonomi Mereka

MUI ajak umat islam boikot produk Israel saat Ramadhan dan mengatakan bahwa hal tersebut bisa memperlemah ekonomi mereka.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID –  MUI ajak umat islam boikot produk Israel saat Ramadhan dan mengatakan bahwa hal tersebut bisa memperlemah ekonomi mereka.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Sudarnoto Abdul Hakim yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional.

Sudarnoto mengimbau umat Islam untuk tetap tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel saat Ramadan 2024 baik untuk dikonsumsi ataupun hampers.

BACA JUGA:Tangisan Azhiera Adzka Pecah Bongkar Borok Kurnia Meiga yang Jadi Pemabuk Berat: 'Kamu Malah Ngundang Setan!'

BACA JUGA:5 Artis Asal Bali Ini Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi 2024

"Umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya, bisa dimulai di bulan Ramadhan ini agar tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa," ujar Sudarnoto di Jakarta pada Minggu, 10 Maret 2024.

Menurut Sudarnoto aksi boikot itu terbukti bisa memberi dampak yang merugikan bagi Israel dan kelompok yang terkait.

"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," kata Sudarnoto.

BACA JUGA:Salat Diskon

BACA JUGA:Perjuangan Istri Dirut Taspen Membuahkan Hasil, Laporkan Perselingkuhan Hingga Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah

Sudarnoto menekankan, aksi boikot juga merupakan aksi tekanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada Israel yang dampaknya sangat luar biasa. 

Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tim survei.

"Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel," ungkapnya.

Pemboikotan terhadap barang-barang pro Israel itu juga tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: