Anut Kalender Jawa, Jamaah Islam Kejawen Aboge Mulai Puasa Ramadhan 13 Maret 2024, Begini Penjelasannya

Anut Kalender Jawa, Jamaah Islam Kejawen Aboge Mulai Puasa Ramadhan 13 Maret 2024, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. Jemaah Islam Kejawen dengan sistem Aboge di Banyumas baru akan berpuasa 1 Ramadhan 1445 H mulai pada 13 Maret 2024-Foto: radarbanyumas-

BACA JUGA:Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan, Lengkap dengan Tata Caranya

Bagaimana Metode Perhitungannya?

Dilansir Disway.id dari Moraref Kementerian Agama (Kemenag) RI, jemaah Islam Aboge termasuk penganut mazhab Islam Kejawen.

Ternyata dalam metode yang diajarkan Islam Kejawen, penetapan awal Ramadhan dan hari raya terbagi dua sistem.

Pertama sistem Asapon dan Aboge. Kedua sistem tersebut sampai hari ini masih terus diterapkan.

"Dalam mazhab Islam kejawen, terdapat dua sistem penentuan puasa Ramadan dan hari raya yang sampai sekarang masih berlaku, yakni sistem Asapon dan sistem Aboge," tulis Ahmad Izzuddin dalam karyanya berjudul "Hisab Rukayh Islam Kejawen (Studi atas Metode Hisab Rukyah sistem Aboge)", dikutip Sabtu, 9 Maret 2024.

BACA JUGA:Harga Daging Ayam Melonjak Jelang Ramadhan

Dijelaskan, sistem Aboge sebenarnya harus sudah dinasakh atau dipindahkan oleh sistem Asapon.

Hanya saja metode penetapan kalender Jawa menurut sistem Aboge ini masih dipegang masyarakat Islam Kejawen.

Dan itu terbukti dilakukan oleh jemaah Islam Kejawen dengan sistem Aboge di Banyumas.

"Sistem Aboge yang sebenarnya secara hisab harus sudah dinasakh oleh sistem Asapon, ternyata masih tetap dipegangi oleh masyarakat Islam kejawen," tulisnya.

BACA JUGA:MUI Tegaskan Produk Pro Israel 'Haram' Selama Puasa Ramadhan 2024, Cek Lagi Daftar Produknya Nih!

Fakta menariknya, dalam diskursus hisab rukyat, baik sistem Aboge maupun sistem Asapon masuk dalam kategori hisab urfi.

Secara syariat Islam dinyatakan tidak layak diterapkan untuk menetapkan waktu yang berkaitan dengan rangkaian ibadah.

"Dalam diskursus hisab rukyah, pembahasan ini menjadi makin menarik, karena baik sistem Aboge maupun sistem Asapon termasuk hisab urfi yang secara syar'i dinyatakan tidak layak dipakai untuk penentuan waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah (poso dan riyoyo)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: