Pasutri di Tangerang Gondol Uang Puluhan Juta di Minimarket

Pasutri di Tangerang Gondol Uang Puluhan Juta di Minimarket

Pasangan suami istri (Pasutri) diduga mencuri uang puluhan juta di kasir minimarket kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:1.642 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi, 6 Langsung Bebas

Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 20.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ujarnya.

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir. 

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: