Daftar Ruas Jalan Diberlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024
Pembatasan angkutan barang saat libur Lebaran 2024 di sejumlah ruas jalan-disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pembatasan kendaraan angkutan barang pada saat Libur Lebaran 2024 akan diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Peraturan ini berdasarkan keputusan bersama dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024.
BACA JUGA:Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya di Tangsel Didominasi Tidak Pakai Helm
BACA JUGA:Bentrokan Warga di Jakarta Pusat Bukan Gengster, 18 Orang Diamankan!
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Kemudian Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian pada Rabu, 13 Maret 2024.
Berikut ini ruas jalan tol yang dibatasi saat libur Lebaran 2024, di antaranya:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak
BACA JUGA:Viral Pemotor Tak Terima Ditegur Sekuriti, Lawan Arah dan Semprotkan Cairan
3. DKI Jakarta
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: