Dokter Gadungan di Cikarang Ditangkap, Tidak Miliki STR dan SIP
Dokter gadungan diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena membuka praktek di kawasan Cikarang.-Istimewa-
"Kemudian Pelaku dan barang bukti kami amankan ke kantor Polsek Cikarang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku disangkakan PASAL 439 dan atau PASAL 441 Dan atau PASAL 312 UURI No 17 Tahun 2023 TENTANG KESEHATAN dan atau PASAL 378 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: