MK Umumkan Putusan Perkara Sengketa Pilpres pada 22 April
Jubir MK, Fajar Laksono-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024, pada Senin 22 April 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pendaftaran sidang dibuka pada 25 Maret 2024.
"Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Catat! Prabowo Ingatkan PAN Tak Kaget Jumlah Menteri Jatahnya
Fajar mengatakan jadwal tersebut telah sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu berisi soal sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tutur Fajar.
"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22," sambungnya.
Fajar menambahkan, masa tenggat penyelesaian sengketa Pilpres sesuai payung hukumnya adalah 14 hari kerja dan 30 hari kerja untuk Pileg.
BACA JUGA:Prabowo: Dalam 3 Tahun Insya Allah Kita Akan Kembali Swasembada
Dengan demikian, ketika tanggal merah di hari raya lebaran atau cuti bersama, tidak termasuk hari yang dihitung sebagai hari kerja.
“Jadi hitungannya itu hari kerja, artinya cuti-cuti bersama, libur lebaran itu tidak dihitung sebagai hari kerja,” tutup Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: