Otto Hasibuan Digugat DPC PERADI Jakarta Selatan, Ini Masalahnya!

Otto Hasibuan Digugat DPC PERADI Jakarta Selatan, Ini Masalahnya!

Otto Hasibuan Digugat DPC PERADI Jakarta Selatan, Ini Masalahnya!-Facebook/@ottohasibuan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Pembela Anggaran Dasar PERADI bersama dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (DPC PERADI Jakarta Selatan) Octolin H. Hutagalung mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokasi Indonesia (DPN PERADI) pimpinan Otto Hasibuan dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan, Octolin H Hutagalung mengatakan Gugatan PMH terhadap DPN PERADI terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) PERADI Jakarta Selatan tidak sah dan tidak melantik Ketua Terpilih DPC PERADI Jakarta Selatan Octolin H Hutagalung.

BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam

Padahal terpilih secara aklamasi dan telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab PERADI Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 847 Anggota PERADI Jakarta Selatan.

"Perbuatan Melawan Hukum dilakukan DPN Peradi secara sistematis, di duga sebagai serangkaian Tindakan atau Upaya untuk mendukung salah seorang Bakal Calon Ketua DPC PERADI Jaksel yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan Organisasi menjadi Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan," kata Octolin kepada awak media pada hari Senin, 25 Maret 2024. 

BACA JUGA:Aiman Witjaksono Kecewa Praperadilannya Ditolak, Pengacara: Kepolisian Lakukan Penyitaan Secara Berlebihan

Dia juga mengatakan Perbuatan Melawan Hukum lanjutan yang dilakukan DPN PERADI adalah “MEMAKSAKAN KEHENDAK” agar Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan menggunakan Daftar Anggota yang tidak valid dalam Muscab Peradi Jakarta Selatan untuk digunakan oleh DPC Peradi Jakarta Selatan.

Padahal belum dilakukan pemuktahiran data anggota dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 10 serta Pasal 59 ayat 2 Anggaran Dasar PERADI tahun 2020 dengan masukkan Anggota PERADI yang tidak mendaftar ulang melalui DPC Peradi Jakarta Selatan ke dalam Daftar Anggota dan memasukkan Anggota PERADI yang baru pindah ke DPC Peradi Jakarta Selatan sebelum enam bulan sejak pelaksaan Muscab dilaksanakan

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Pembela Anggaran Dasar PERADI, Deasiska Biki mengatakan perbuatan Melawan Hukum, juga dilakukan oleh DPN PERADI yang diwakili Ketua Pelaksana Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono yang sesaat setelah Muscab ditutup langsung menyatakan Muscab PERADI Jakarta Selatan tidak sah kepada seluruh Masyarakat Indonesia melalui media massa dan elektronik akibat bakal Calon yang didukung tidak memenuhi syarat dan ketentuan Anggaran Dasar untuk menjadi Calon Ketua DPC. 

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan 'Polisi Tak Netral'

"Pernyataan R. Dwiyanto Prihartono dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan atau klarifikasi apapun sebelumnya kepada pihak DPC Peradi Jakarta Selatan, apalagi saat itu R. Dwiyanto Prihartono tidak berada/tidak mengikuti proses Muscab," jelasnya.

Anggota Panitia Steering Committee Muscab PERADI Jakarta Selatan, Elyas M Situmorang, mengatakan DPN Peradi diduga mendukung salah satu pasangan calon dengan yang melakukan mobilisasi peserta untuk menghadiri kongres yang merupakan pindahan dari  DPC lain.

Bahkan temuan panitia muscab Peradi Jakarta Selatan ada yang baru pindah dari organisasi advokat lain di luar Peradi. 

"Sebagai informasi dalam AD/RT Peradi yang berhak sebagai peserta muscab, dalam hal pindah DPC yang bersangkutan harus menunggu dulu selama 6 bulan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: