Aiman Witjaksono Kecewa Praperadilannya Ditolak, Pengacara: Kepolisian Lakukan Penyitaan Secara Berlebihan
Todung Mulya Lubis: Aiman Witjaksono mengaku kecewa atas putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kubu juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengaku kecewa atas putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 27 Februari 2024.
"Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan. Dalam hukum memang tidak ada upaya banding. Tapi saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan," kata kuasa hukum Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis di PN Jaksel
Lebih lanjut, Todung menilai pihak kepolisian melakukan penyitaan itu secara berlebihan. Ia turut menyinggung Pasal 38 KUHAP.
"Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang shahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP. Dan juga kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan e-mail saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," ujarnya.
BACA JUGA:Drama Korea Unmasked Hadirkan Kim Hye Soo, Adu Akting dengan Jung Sung Il
BACA JUGA:Universitas Pancasila Jamin Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Diminta Kooperatif
Todung menuturkan pihaknya tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lainnya. Menurutnya, keputusan praperadilan itu tak inline dan tak sesuai ketentuan hukum.
"Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai suatu putusan yang tidak inline, tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Karena memang tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk praperadilan. Tapi kami tak menutup sama sekali pintu untuk melakukan upaya-upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan," kata Todung.
"Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan Saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman. Apa hubungannya apa kaitannya? Ini tentu satu hal akan kami diskusikan, akun e-mailnya. Ini kan berlebihan penyitaannya," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyebut ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim. Ia menilai majelis hakim mengesampingkan posisinya sebagai wartawan.
BACA JUGA:Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI Untuk Prabowo Sudah Sesuai UU
BACA JUGA:Siskaeee Tertawa Sendiri di Tahanan, Kuasa Hukum: Badannya Makin Kurus
"Karena sudah masuk ke materil. Yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim. Artinya, ketika ini kemudian kasusnya dijalankan, maka yang diadili adalah seorang wartawan," ucap Aiman.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan terhadap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: