Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI Untuk Prabowo Sudah Sesuai UU

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI Untuk Prabowo Sudah Sesuai UU

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan semestinya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. 

BACA JUGA:Katering Putar Otak Atur Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Rp15.000 Per Porsi: Ayamnya Kecil

Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara," ujar Khairul di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.

"Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” tambahnya.

BACA JUGA:Prabowo dan SBY Bertemu di Cikeas, Pengamat: Bukan Sekadar Silaturahmi

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

BACA JUGA:AHY Sebut Program Makan Siang Prabowo-Gibran Dibahas Dalam Rapat Kabinet Hari Ini

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

BACA JUGA:AHY: Pertemuan Prabowo-SBY di Cikeas Jadi Model Hubungan Tokoh Bangsa

Bahkan, menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: