Aiman Witjaksono Kecewa Praperadilannya Ditolak, Pengacara: Kepolisian Lakukan Penyitaan Secara Berlebihan

Aiman Witjaksono Kecewa Praperadilannya Ditolak, Pengacara: Kepolisian Lakukan Penyitaan Secara Berlebihan

Todung Mulya Lubis: Aiman Witjaksono mengaku kecewa atas putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Delta Tamtama di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

"Menghukum pemohon biaya perkara ini sejumlah nihil," sambungnya.

Menurutnya, penerbitan penetapan penyitaan terhadap ponsel Aiman yang dikeluarkan pengadilan dengan ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.

BACA JUGA:IPW Akan Laporkan Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK

BACA JUGA:Patrick Kluivert Hingga Rivaldo, 10 Transfer Terburuk AC Milan Sepanjang Masa

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan itu, hakim menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tersebut adalah sah," ujarnya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hakim Delta menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antar Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi.

"Yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik," tutur Hakim Delta.

BACA JUGA:Polri Catat Ada 322 Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

BACA JUGA:Tega! Salah Satu Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Hingga Tewas Ternyata Sepupu Korban

"Dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programing, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," tutur Hakim Delta.

Hakim Delta turut menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel Nomor 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024, di mana satu di antara dalam keputusan itu mengatur tentang pelimpahan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan kepada ketua PN Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua PN Jaksel di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penuitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads