Kemendikbudristek Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus dalam Kurikulum Merdeka, Pahami Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Kemendikbudristek Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus dalam Kurikulum Merdeka, Pahami Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek

4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar. yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang

5. Lapangan, diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Klaim Penyaluran Dana BOS ke Rekening Sekolah Lebih Efektif sejak Program Merdeka Belajar

Prinsip Pengembangan

Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.

1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing. 2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.

3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.

4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.

5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik. 

6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Resmi Luncurkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Mekanisme

Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar,

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads