Kemendikbudristek Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus dalam Kurikulum Merdeka, Pahami Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Kemendikbudristek Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus dalam Kurikulum Merdeka, Pahami Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek

BACA JUGA:Nadiem Makarim Tanggapi Maraknya Bullying dan Kekerasan di Sekolah: Tak Bisa Hadapi Sendiri

Isi Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ekstrakurikuker

Berikut dikutip langsung dari isi peraturan tersebut bahwa Pramuka tetap wajib ada di satuan pendidikan hanya dalam implementasinya dijalani dengan sukarela.

Jenis dan Format Kegiatan

Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut:

1. krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau

5. bentuk kegiatan lainnya.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Prioritaskan Artefak di Museum Nasional

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.

1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.

2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.

3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: