Pembunuhan Wanita di Kelapa Dua, Korban dan Tersangka Sempat Cekcok Hingga Dipisah Sopir Grab
Sebelum penusukan terjadi di kawasan Kelapa Dua, Tangerang sempat terjadi cekcok antara korban RA (52) dan tersangka ND (43).-Rafi Adhi Pratama-
"Tersangka sakit hati karena telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban, sehingga tersangka masuk ke dalam mobil untuk mengambil sebilah samurai milik tersangka dan kembali mendatangi korban lalu menusuknya," sebutnya.
Kemudian akibat aksi tersangka, korban tewas mengalami beberapa luka di tubuhnya.
"Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong," ucapnya.
Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: