Kesal Tidak Dihutangi, Pemuda Bakar Warung di Kembangan
Pemuda berinisial IM diamankan polisi karena diduga menimbulkan bahaya kebakaran di warung kawasan Kembangan Jakarta Barat.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Hendak Tawuran, 9 Remaja di Tomang Diamankan Tim Patroli Presisi Jakbar
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu kali 24 jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak akan melarikan diri ke rumah kerabatnya," ucapnya.
Pelaku disangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: