Pemudik Melahirkan di Dalam Kereta, Ini Kronologi Versi KAI
Ilustrasi mudik dengan kereta api-Dok. tiket.com-Dok. tiket.com
JAKARTA, DISWAY.ID-- Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil memberikan pertolongan cepat dan tepat terhadap penumpang ibu hamil yang kedapatan akan melahirkan saat menggunakan perjalanan kereta api.
Penumpang atas nama Meliana yang sedang hamil tersebut didampingi oleh sang suami ingin mudik menggunakan KA Sembrani keberangkatan Rabu (10/4) dengan relasi Bekasi - Cepu.
BACA JUGA:Pemudik Nilai Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Terlalu Mahal
BACA JUGA:Keluhkan Akses Titik Keberangkatan Kereta Cepat Whoosh, Pemudik Minta Segera Diperluas
Melalui Koordinasi yang solid antara petugas di lapangan dan Pusat Pengendali Pelayanan KAI, menjelang memasuki Stasiun Tegal, penumpang KA Sembrani yang bernama Meliana merasakan sakit pada perutnya.
Selanjutnya petugas KA Sembrani dengan dibantu oleh penumpang lain yang berprofesi dokter anak di Rumah Sakit Kariadi Semarang bernama Rina Pratiwi dan bidan Puskesmas Senen Jakarta bernama Feni Wulandari, memberikan pertolongan awal kepada Sang Ibu.
Kemudian penumpang Sang Ibu tersebut dibawa ke Poskes Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda – Tegal.
BACA JUGA:Hari Pertama Lebaran Idul Fitri 2024, Kereta Cepat Jakarta Bandung Dipadati Pemudik
BACA JUGA:Pemudik Gelar Tikar di Stasiun Gambir Tunggu Kereta 6 Jam Lagi
Berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur petugas Kesehatan, akhirnya Bayi berjenis kelamin laki -laki berhasil dilahirkan secara normal.
“Atas kejadian tersebut KAI memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu ibu yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu,” kata VP Public Relation KAI Joni Martinus melalui keterangannya kepada Disway Kamis 11 April 2024.
Joni melanjutkan, KAI memiliki ketentuan bagi ibu hamil yang menggunakan jasa kereta api.
Bagi penumpang yang hamil 14 s.d 28 minggu wajib untuk didampingi 1 penumpang dewasa.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Masih Tersisa 400 Ribu Kursi Lagi di H-2 Lebaran
BACA JUGA:320.240 Pemudik Gunakan Angkutan Udara, Kereta Api 189.281 Penumpang
Adapun jika di luar usia kehamilan 14 s.d 28 minggu, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan:
- Usia kehamilan pada saat pemeriksaan,
- Kandungan dalam keadaan sehat,
- Tidak ada kelainan dalam kandungan,
- Wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.
Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan sekiranya untuk melaporkan kondisinya kepada saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya.
BACA JUGA:Satu Keluarga Ketinggalan Kereta di Stasiun Pasar Senen, Gagal Pulang Kampung
BACA JUGA:2,5 Juta Tiket Kereta Api Ludes pada H-5 Lebaran, KAI Tegaskan Hal Ini
Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api, dan apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
“Pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun. Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman. KAI berkomitmen untuk mewujudkan Mudik Ceria Penuh Makna pada masa Angkutan Lebaran 2024,” kata Joni.
(Sabrina Hutajulu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: