Soal Pilkada 2 Putaran, KPUD Jakarta Tunggu Klarifikasi Bunyi Undang-Undang Pilkada

Soal Pilkada 2 Putaran, KPUD Jakarta Tunggu Klarifikasi Bunyi Undang-Undang Pilkada

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa proses penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap evaluasi mendalam, Selasa 16 April 2024-Fajar Ilman-

Selain itu, Dody menegaskan, pentingnya koordinasi melalui KPU RI dengan lembaga legislatif dalam menyusun aturan Pilkada yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Betul, nanti kita tunggu bunyi undang-undang dasar Jakartanya memahami akan rencanakan mengacu pada peraturan KPU," tegasnya.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads