Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemenaker Akan Tindaklanjuti Aduan
Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemenaker Akan Tindaklanjuti Aduan-Kemenaker-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk setelah penutupan layanan Posko THR pada Selasa ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi setelah usai menghadiri acara Halal Bihalal yang digerlar di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Dihujat, Bagi-Bagi THR Sambil Bercanda Kasus Pencabulan Anak
BACA JUGA:Ramaikan Musim Mudik, Pertamina Lubricants berbagi THR Fastron kepada Para Pemudik
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," ujar Anwar.
Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Anwar menyatakan pihak Kemenaker sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk sejak sebelum Idul Fitri.
BACA JUGA:2 Bulan Vakum Syuting, Vincent Rompies Ngaku Tak Punya Duit Buat Bagi-Bagi THR
BACA JUGA:Sambut Lebaran 2024, El Rumi Ngaku Sudah Siapkan THR Rp20 Juta
Berbagai aduan yang masuk sendiri diketahui terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelas Anwar.
Anwar pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja dan buruh.
"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," tukasnya.
(Bianca Chairunisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: