Kereta Api Hantam Bus di Perlintasan Martapura Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologi Versi PT KAI
Kecelakaan Kereta Api VS Bus-Terjadi di Perlintasan Martapura-KAI
JAKARTA, DISWAY.ID – Kecelakaan terjadi di jalur Perlintasan kereta di perlintasan KM 193+7 petak jalan Way Pisang dan Martapura pada hari ini Minggu 21 April 2024.
Bus dihantam kereta api dan menewaskan 4 orang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan KM 193+7 petak jalan Way Pisang dan Martapura pada hari ini Minggu 21 April 2024.
BACA JUGA:Budi Karya Klaim Mudik 2024 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Turun 8%
“Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang - Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,” jelas EVP Of Corporate Secretary KAI – Raden Agus Dwinanto Budiadji melalui keterangannya pada Minggu 21 April 2024.
Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, begitupun dengan kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.
BACA JUGA:Tiket Kereta Lebaran 2024 Ludes 3,6 Juta Kursi, Arus Balik Sisa Segini
Proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
Saat kejadian ini, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari.
Menurutnya, masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api, pada insiden tersebut bus akhirnya terseret sekitar 50 meter.
“Atas kejadian ini tentunya KAI mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Agus.
Agus sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA.
BACA JUGA:Simak Tujuan dan Jadwal Kereta Tambahan untuk Arus Balik Lebaran per Hari Ini
Selanjutnya keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, di mana status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.
Agus penyampaian, KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
"Kita selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," terangnya.
BACA JUGA:Penasaran Asal Usul Air di Toilet Kereta? KAI Bongkar Rahasianya
Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Agus.
(Sabrina Hutajulu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: