Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Komisi VI DPR RI pasang badan bela warung Madura buka 24 jam dan mengatakan bahwa pelarangan bentuk diskriminasi pada pengusaha kecil-KemenKopUKM-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi pemberitaan yang beredar ditengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

BACA JUGA:Polemik Aturan Jam Operasional Warung Madura, Begini Tanggapan KemenKopUKM

BACA JUGA:Kesal Tidak Dihutangi, Pemuda Bakar Warung di Kembangan

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan resminya pada Sabtu 27 April 2024.

Ia juga menambahkan pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Arif mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.

BACA JUGA:Polisi Menahan Sopir yang Tabrak Warung Tenda Dekat Polsek Cengkareng hingga Lukai 3 Orang

BACA JUGA:Sebuah Warung di Dekat Polsek Cengkareng Diseruduk Mobil, Begini Kronologinya

Ia juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Bahkan, KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” jelas Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tukas Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: