Hak Asuh dan Jatah Nafkah Anak Rp10 Juta ke Ria Ricis, Teuku Ryan: Masih Pertimbangan Banding
Teuku Ryan saat menghadiri sidang perceraian dengan Ria Ricis belum lama ini.-Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ria Ricis mendapatkan hak asuh dan juga menerima jatah nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan dari Teuku Ryan.
Hal ini berdasarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Teuku Ryan melalui pengacaranya, Dedi Rizal Armidi mengaku belum menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sehingga, tim Kuasa Hukum Teuku Ryan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.
Mengingat, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan tempo waktu selama 14 hari bagi Ria Ricis dan Teuku Ryan untik mengajukan banding.
"Mohon bersabar konfirmasi dari pihak Ryan soal putusan tersebut, karena Mas Dedi harus ketemu dgn Ryan terlebih dahulu," ujar Dedi dalam pesan singkat yang diterima Disway.id, Jumat 13 April 2024.
"Masih ada waktu sampai 14 hari ke depan, masing-masing pihak menyatakan menerima atau banding, dan memang Mas Dedi juga belum mendapatkan salinan putusan lengkap dari pengadilan untuk bisa membaca pertimbangan hukum soal putusan ini," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi Rizal Armidi berjanji akan memberikan keterangan mengenai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai berdiskusi dengan kliennya, Teuku Ryan kepada awak media.
BACA JUGA:Status Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Cerai dari Teuku Ryan
"InsyaAllah Mas Dedi akan sampaikan statement kita soal putusan tersebut apakah menerima atau bagaimana pada saatnya nanti," ujar Dedi.
Seperti diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah resmi bercerai pada Kamis 2 Mei 2024 usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan usai musyawarah terlebih dahulu.
Pada putusan tersebut, Ria Ricis mendapatkan hak asuh dan jatah nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan dari Teuku Ryan kepada putri semata wayangnya, Moana hingga mandiri dan dewasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: