Ria Ricis Dapat Hak Asuh dan Jatah Nafkah Anak Rp10 Juta Per Bulan dari Teuku Ryan, Humas PA Jaksel: Masih Bisa Banding

Ria Ricis Dapat Hak Asuh dan Jatah Nafkah Anak Rp10 Juta Per Bulan dari Teuku Ryan, Humas PA Jaksel: Masih Bisa Banding

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Ria Ricis dapat hak asuh dan jatah nafkah anak Rp10 juta per bulan dari Teuku Ryan.-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan berakhir pada perceraian.

Pernyataan itu diumumkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan per tanggal Kamis 2 Mei 2024.

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.

BACA JUGA:Mantan Petinju Nasional Sedih Melihat Tinju Amatir Indonesia: La Paene Masar: 20 Tahun Tak Ada Lolos ke Olimpiade

BACA JUGA:Status Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Cerai dari Teuku Ryan

Diantaranya, Ria Ricis dapat hak asuh dan jatah nafkah anak Rp10 juta per bulan dari Teuku Ryan.

Meksipun demikian Humas PA Jaksel juga menjelaskan bahwa keputusan tersbeut masih bisa banding.

"Terus anak penggugat dan tergugat dalam asuhan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ujar Taslimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Rebecca Weiner Profesor di Universitas Columbia yang Juga Anggota NYPD Pimpin Pembubaran Demo Anti Israel

BACA JUGA:Kondisi Terkini Bandara Djalaluddin di Gorontalo Imbas Letusan Gunung Ruang

"Biaya anak nominal Rp10 juta per bulan. Itu putusan Majelis Hakim," tutur Taslimah.

Lebih lanjutnya, Taslimah mengatakan apabila Ria Ricis dan Teuku Ryan kurang berkenan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal jumlah nominal nafkah anak dan hak asuh anak, maka masih bisa mengajukan banding.

Adapun waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan banding yakni selama 14 hari ke depan terhitung sejak hari ini Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Dito Ariotedjo Dukung Rancangan PSSI Bangun Fasilitas Latihan Timnas Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads