Rencana Presidential Club, Pengamat: Harus Sesuai Sejarah Konstitusi
Pengamat Politik UI Selamat Ginting-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menyoroti rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk "Presidential Club".
Ginting menekankan perlunya mengembalikan gagasan tersebut ke dalam kerangka UUD 1945 sebelum diamandemen.
BACA JUGA:Prabowo Mau Bentuk Presidential Club, Jokowi: Bagus, 2 Hari Sekali Ketemu Gak Apa
BACA JUGA:Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
"Dewasa sebelum amandemen UUD 1945, kita memiliki Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di mana para mantan presiden dan wakil presiden idealnya berada," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 5 Mei 2024
Ginting menyoroti bahwa Indonesia sebelumnya memiliki struktur negara yang lebih lengkap, termasuk MPR, DPR, MA, DPA, dan BPK.
Ia mengkritik pembubaran DPA sebagai amandemen yang keliru, mengingat pentingnya lembaga tersebut sebagai tempat bagi mantan presiden dan wakil presiden untuk memberikan masukan pada lembaga-lembaga tinggi negara.
Ginting menyarankan agar pemerintahan presiden terpilih Prabowo tidak menguji coba pembentukan "Presidential Club" yang tidak memiliki pijakan sejarah konstitusi yang kuat.
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
BACA JUGA:Jokowi Ogah Ikut Campur Pembentukan Kabinet Prabowo
Menurut Ginting, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang ada saat ini sebaiknya dikembalikan menjadi DPA seperti sebelum amandemen UUD 1945.
"Legitimitas Wantimpres lemah jika isinya bukan para mantan presiden maupun wakil presiden," ujarnya.
Ginting menambahkan bahwa fokus seharusnya adalah pada kepentingan nasional, bukan pada dinamika politik personal antara tokoh-tokoh politik.
- Try Sutrisno, Megawati, SBY, Jusuf Kalla, Boediono: Calon Pengisi DPA
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: