Begini Cara Dapatkan Surat Rekomendasi Buat Beli BBM Pertalite

Begini Cara Dapatkan Surat Rekomendasi Buat Beli BBM Pertalite

Pengguna BBM tengah mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina.-sabrina hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID--- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memastikan BBM subsidi tepat sasaran.

Untuk itu, BPH Migas sosialisasikan mengenai peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP (pertalite).

Adapun surat rekomendasi berlaku tiga bulan, yang penerbitannya dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta tidak boleh diperjualbelikan.

BACA JUGA:Pertamina Bantah Kurangi Penyaluran BBM Pertalite di Sejumlah SPBU

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menegaskan subsidi itu diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu agar dapat meningkatkan kemampuan daya belinya.

"Subsidi harus kita atur agar tepat sasaran dan tepat volume," paparnya.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan petunjuk teknis dan menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan.

Beleid tersebut juga merupakan tindak lanjut usulan masyarakat untuk mempermudah proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite bagi konsumen pengguna.

Ia berharap penerbitan surat rekomendasi ini dapat dipahami dengan baik oleh konsumen pengguna, penerbit surat rekomendasi, serta badan usaha penyalur.

BACA JUGA:Harga BBM Bioetanol Pengganti Pertalite di SPBU Pertamina

"Sehingga memudahkan konsumen pengguna memanfaatkan BBM bersubsidi dan BBM penugasan untuk mendukung kegiatannya,” tambah Iwan.

Direktur BBM Sentot Harijady menjelaskan mengenai prosedur penerbitan surat rekomendasi dan pedoman perhitungan estimasi kebutuhan JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Dikatakan, pengurusan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya.

Selain itu, pengurusan surat maupun pengambilan JBT atau JBKP bagi kelompok tani atau nelayan, dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna yang tercantum dalam surat rekomendasi dengan memberikan surat kuasa yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: