Ini Peran 3 Tersangka Baru Tewasnya Taruna STIP Jakarta
Peran tiga tersangka baru dugaan penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) hingga korban P (19) tewas diungkap.-Dok. Polres Metro Jakarta Utara -
Ketiganya disangkakan Pasal 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta dalam dugaan penganiayaan itu.
Diketahui, P diduga tewas dianiaya oleh seniornya TRS yang telah ditetapkan tersangka pertama kalinya oleh polisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: