Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar

Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar

KPK tetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI mencapai senilai Rp 30,2 miliar.-Ayu Novita-

Padahal, kata KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya seharga Rp 35.000 sampai Rp 50.000 per meter persegi. 

Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon likasi budidaya tebu PG Kedawoeng untuk keperluan pencairan uang muka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads