Kisah Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang

Kisah Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang

Nanik Yuliati, pensiunan guru yang saat ini usaha jamunya berkembang bersama Mekaar Cabang Blitar.-pnm-

JAKARTA, DISWAY.ID  –  Usianya saat ini 63 tahun, Nanik Yuliati, pensiunan guru memang terlihat lebih muda dari usianya. 

Atraktif dan selalu ceria, inilah keseharian Nanik, nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur.  

Ia yang merupakan ketua kelompok Precet Mewah, mengaku selalu ceria karena sehatnya minum jamu tradisional

BACA JUGA:Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial

BACA JUGA:Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional Dapat Reward dari PNM Mekaar

Nanik sejak muda memang suka mengolah empon-empon atau aneka rempah menjadi jamu tradisional. 

Bahkan ia mewariskan keahliannya pada anak dan adiknya. Anaknya juga ikut memasarkan jamu olahannya.  

Karena keahliannya ditularkan pada adiknya, saat ini adiknya juga ikut membuat jamu tradisional olahan dan memasarkan jamu untuk menghidupi keluarga. 

Bagi Nanik yang terpenting adalah memberi manfaat pada sesama. Prinsip yang ia pegang adalah membantu. 

BACA JUGA:PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI

BACA JUGA:Kisah Inspirasi AO PNM Mekaar, Sukses Karena Berani Keluar Zona Nyaman

Termasuk perannya menjadi ketua kelompok Mekaar, ia bertekad untuk membantu tetangga yang membutuhkan modal untuk usaha. 

“Saya ikutan bertanggung jawab kalo ada anggota kelompok yang kesulitan. Semua saya lakukan untuk memberikan manfaat. Saya sangat berterima kasih dengan Mekaar nasabah bisa menambah modalnya. Saya memang menyarankan pinjam uang di Mekaar untuk usaha, karena kalo gak usaha pasti akan sulit mengembalikan angsuran tiap minggunya” ujar Nanik. 

Nanik merasa usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: