Bentrokan 2 Kelompok di Mampang, Sebabkan Satu Luka Bacok, Ini Kronologinya
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengungkapkan kejadian bentrokan. -Fajar Ilman-
Empat pelaku yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan tersangka DKA akan dijerat dengan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atas perbuatan penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: