Curanmor Todongkan Senpi di Bekasi Ditetapkan Tersangka, 1 Buron
Pencuri sepeda motor (Curanmor) di Pondok Gede, Bekasi yang todongkan senjata api saat ini ditetapkan tersangka.-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID -- Pencuri sepeda motor (Curanmor) di Pondok Gede, BEKASI yang todongkan senjata api saat ini ditetapkan tersangka.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan S telah resmi ditetapkan tersangka.
Diungkapkannya, A disangkakan pasal berlapis hingga diancam 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Adegan Ibu Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Hingga Hamil, Paksa Aborsi dengan Cekoki Nanas Muda
"Perkara Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal," katanya kepada awak media, Selasa 21 Mei 2024.
Dijelaskannya, rekan S berinisial A saat ini masih buron.
Dimana, S awalnya diduga bersama A menggondol roda dua milik korban bernama Nayla.
Keduanya hendak mengambil motor korban, namun ketika hendak kabur mereka ketahuan pemilik toko.
"Kemudian, pelaku kabur dengan menggunakan motor korban dan dikejar oleh pemilik toko sebagai saksi. Pada saat dikejar, pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, udara sebanyak dua kali," jelasnya.
BACA JUGA:Wanita Open BO Disekap Pelanggan di Apartemen Kemayoran Gegara Minta Tip Rp100 Ribu
Ketika melarikan diri, tersangka akhirnya menabrak sepeda motor lainnya hingga dirinya terjatuh.
Pada saat pelaku dikepung oleh warga, pelaku sempat mengacungkan senjata apinya ke arah warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: