Bus Pariwisata Wajib Uji Laik Jalan sebelum Libur Panjang Hari Waisak 2024
Bus Pariwisata Wajib Uji Laik Jalan sebelum Libur Panjang Hari Waisak 2024 -Kemenhub-
"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," kata Dirjen Hendro.
Upaya-upaya tersebut, kata Hendro diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.
"Kami tidak pernah bosan untuk mengajak serta masyarakat atau pengguna kendaraan bus umum untuk mengecek kondisi kendaraannya sebelum keberangkatan," jelasnya.
"Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: