Bus Pariwisata Wajib Uji Laik Jalan sebelum Libur Panjang Hari Waisak 2024

Bus Pariwisata Wajib Uji Laik Jalan sebelum Libur Panjang Hari Waisak 2024

Bus Pariwisata Wajib Uji Laik Jalan sebelum Libur Panjang Hari Waisak 2024 -Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota. 

Hal ini, mengingat akan ada libur panjang Hari Waisak 2024 yang dapat meningkatkan potenai mobilitas masyarakat menuju tempat-tempat wisata.

BACA JUGA:Jalan Tol Layang MBZ Lolos Uji Laik Fungsi dan Laik Operasi, JCC: Aman Dilalui Pengguna Jalan

BACA JUGA:Seksi 3B Krukut-Limo Selesai Uji Laik Fungsi, Jalan Tol Cinere-Jagorawi Segera Operasi Penuh

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pihaknya akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata untuk mengetahui kelaikan jalan. 

"Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," ungkap pada Rabu, 22 Mei 2024. 

Saat ini, kata Dirjen Hendro, pihaknya tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang, seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual - beli bus. 

BACA JUGA:Komitmen Kemenhub Dalam Pengangkutan Ibu Hamil Dengan Pesawat Udara

BACA JUGA:Kemenhub dan KNKT Bakal Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat Latih di BSD yang Menewaskan 3 Orang

"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," pungkasnya. 

Ditjen Perhubungan Darat bersama pemangku kepentingan terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. 

Hal ini dilakukan tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck. 

BACA JUGA:Pesawat Latih Jatuh di BSD, Ini Kata Kemenhub

BACA JUGA:Bandara Adi Soemarmo Siap Berangkatkan 100 Kloter Jamaah, Kemenhub Ramp Check Angkutan Penerbangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads