Polsek Menteng Ringkus Pelaku Jambret handphone, 12 Kali Beraksi di Wilayah Jakarta Pusat
Polisi Ringkus Jambret iPhone di Menteng yang Sudah 12 Kali Beraksi-disway.id/cahyono-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RF dijerat Pasal 362 KUHP dengam ancaman penjara selama 5 tahun.
"Penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: