Polsek Menteng Ringkus Pelaku Jambret handphone, 12 Kali Beraksi di Wilayah Jakarta Pusat

Polsek Menteng Ringkus Pelaku Jambret handphone, 12 Kali Beraksi di Wilayah Jakarta Pusat

Polisi Ringkus Jambret iPhone di Menteng yang Sudah 12 Kali Beraksi-disway.id/cahyono-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RF dijerat Pasal 362 KUHP dengam ancaman penjara selama 5 tahun.

"Penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: