Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

Gaji pegawai swasta bakal dipotong buat Tapera--Pinterest

BACA JUGA:Jokowi: Kenaikan UKT Kemungkinan Terjadi Tahun Depan

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. 

Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.

Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Adapun untuk besaran potongan gaji itu ditentukan berdasarkan persentase tertentu, yaitu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

BACA JUGA:Kena Tegur Jokowi, Nadiem Makarim Tegas Kenaikan UKT Batal, Tapi Tahun Depan...

Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads