KPU Ungkap Kendala Minimnya Calon Perorangan, Persyaratannya Berat!

KPU Ungkap Kendala Minimnya Calon Perorangan, Persyaratannya Berat!

KPU Ungkap Kendala Minimnya Calon Perorangan, Persyaratannya Berat!-Disway/Fajar Ilman-

BACA JUGA:Pasangan Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024 Masih Diverifikasi KPU

BACA JUGA:KPU Jakarta Lantik 801 Anggota PPS Pilkada 2024

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, persyaratan tersebut mencapai 7,5 persen dari jumlah penduduk yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

Syarat untuk maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 diatur secara khusus dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Meskipun menantang, KPU berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: