KPU Ungkap Kendala Minimnya Calon Perorangan, Persyaratannya Berat!
KPU Ungkap Kendala Minimnya Calon Perorangan, Persyaratannya Berat!-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA,DISWAY.ID-- Persyaratan yang berat dinilai sebagai faktor utama menyebabkan minimnya jumlah calon yang memilih jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa persyaratan tersebut telah diatur secara ketat dalam undang-undang.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Tetap Pakai Sirekap dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024
BACA JUGA:Sambut Pilkada Serentak, KPU RI Komitmen Terhadap Transparansi Data Pemilu
Menurut Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, persyaratan dukungan calon telah diatur dengan jelas dalam undang-undang terkait.
"Kita dibatasi oleh undang-undang terkait dengan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, ada persentasenya dan tidak ada perubahan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024
Betty menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengubah persyaratan tersebut tanpa adanya perubahan dalam undang-undang yang berlaku.
"Kita tidak bisa merubah (syarat) itu selama undang-undangnya tidak dirubah," tegasnya.
BACA JUGA:Keluarga Jangan Beda Lokasi TPS, Ini Penjelasan KPU Jakarta Jelang Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:KPU Siapkan Kemungkinan Pilkada Jakarta Dua Putaran
Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa KPU hanya bertugas sebagai pelaksana undang-undang. Jika terdapat keinginan untuk mengubah persyaratan, hal tersebut harus dilakukan melalui pembahasan di tingkat legislatif.
Untuk maju melalui jalur perseorangan, pasangan calon diwajibkan untuk mengumpulkan sejumlah KTP pendukung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Betty, hal ini merupakan konsekuensi yang harus diterima bagi calon yang memilih jalur perseorangan.
"Jadi persiapan-persiapan itu pun menurut saya ya mau tidak mau karena harus mengumpulkan KTP elektronik dan surat dukungan dari masing-masing," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: