Pelanggan Konten Video Pornografi Anak Segera Diperiksa Ditkrimsus PMJ
Terdapat ratusan pelanggan yang tergabung dalam grup Telegram yang menjual video konten pornografi anak.-Rafi Adhi Pratama-
"Bahwa Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," paparnya.
Kasus itu berawal usai pihaknya menerima laporan polisi dengan nomor LP/A/46/V/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.
Diungkapkannya, DY mencari video berkonten pornografi anak-anak.
"Mencari video-video pornografi anak, kemudian menjual video tersebut melalui media sosial Telegram," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: