Pelanggan Konten Video Pornografi Anak Segera Diperiksa Ditkrimsus PMJ

Pelanggan Konten Video Pornografi Anak Segera Diperiksa Ditkrimsus PMJ

Terdapat ratusan pelanggan yang tergabung dalam grup Telegram yang menjual video konten pornografi anak.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdapat ratusan pelanggan yang tergabung dalam grup Telegram yang menjual video konten pornografi anak.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pelanggan itu tergabung dalam grup yang dibuat tersangka berinisial DY (25).

"Dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," katanya kepada awak media pada Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tidak Hanya Satu, NCW: Satu Lagi Inisialnya T

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dituturkannya, mereka tergabung dalam tiga grup Telegram dengan rincian di grup VVIP BOCIL sebanyak 332 pelanggan.

Kemudian di VVIP INDO BOCIL 1 ada 61 pelanggan dan di grup Telegram VVIP INDO BOCIL 2 sebanyak 5 pelanggan.

Para pelanggan itu bakal diperiksa pihaknya.

BACA JUGA:Anna dan Elsa Menyapa Fans, Jelajahi World of Frozen Mulai 7 Juni 2024

BACA JUGA:Penjaga Toko Dianiaya Pria Tanpa Busana di Tanjung Priok, Pelaku Diduga ODGJ

"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya.

"Dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk statusnya, apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan  perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," lanjutnya.

Sebelumnya, tersangka penjualan dan penyebaran video pornografi anak disebut telah menjual ribuan konten terkait hal tersebut.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka DY telah menyebarkan ribuan video konten pornografi anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: