Berkurban Tapi Niatnya Buat Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bisa? UAS Beri Penjelasan
Berkurban Tapi Niatnya Buat Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bisa?---BP Batam
JAKARTA, DISWAY.ID - Bolehkah kita berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum berkurban bagi orang yang ingin diniatkan kepada orang tua yang sudah meninggal.
Kebanyakan umat Muslim bertanya, apakah berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam.
Terlebih jika orang tua yang dimaksud itu semasa hidupnya belum pernah berkurban untuk dirinya sendiri.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Juni 2024, Tersebar di 26 Ruas Jalan
Hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum menyembelih kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia ada ikhtilaf ulamanya.
Dijelaskan oleh UAS bahwa menurut mahzab Imam Syafi'i tidak diperbolehkan berkurban untuk orang lain tanpa ada izin dari Allah SWT.
Selain itu juga tidak boleh berkurban bagi orang tua yang sudah meninggal dunia, tanpa adanya catatan wasiat untuk melakukan hal tersebut.
BACA JUGA:Ikuti Tips Pilih Hewan Kurban Idul Adha 2024 Menurut Pakar IPB
Akan tetapi jelas diizinkan untuk berniat kurban kepada orang tua yang sudah meninggal apabila memang benar ada wasiat yang bersangkutan sebelum meninggal dunia.
"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin," tulis UAS, dikutip dari situs somadmorocco.blogspot.com.
"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tambahnya.
Beda mazhab Imam Syafi'i, beda juga dengan aturan main di mazhab Maliki yang mengatakan bahwa hukum berkurban untuk orang tua yang sudah berpulang alias meninggal dunia adalah makruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: