Ada Ojol Meninggal Akibat Kelaparan, Prabowo Dituntut Revisi Biaya Potongan Aplikasi
Ada Ojol Meninggal Akibat Kelaparan, Prabowo Dituntut Revisi Biaya Potongan Aplikasi-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia akibat kelaparan saat mengantre order makanan di Kota Medan, Sumater Utara pada Agustus, 2024.
Atas dasar itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi aturan potongan biaya aplikasi ojol.
BACA JUGA:Identitas Diketahui, Pelajar Naik Ojol Menuju Metropolitan Mall Bekasi Sebelum Lompat Bunuh Diri
BACA JUGA:Inilah Sosok Polisi Gadungan yang Curi Motor Ojol di Bekasi: Pengangguran Berat!
Menurutnya, akibat adanya perusahaan aplikasi mengambil hak pengemudi secara berlebihan, banyak dari pengemudi ojol yang mengalami kecelakaan akibat kelelahan.
Tak sampai di situ, bahkan ada pengemudi ojol yang meninggal dunia akibat kelaparan karena mengejar orderan.
"Menindak lanjuti hal ini Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia tidak akan tinggal diam, Asosiasi akan terus mendesak pihak regulator merevisi regulasi biaya potongan aplikasi yang berlaku saat ini 20 persen agar dipangkas menjadi maksimal 10 persen," kata Igun dalam keterangannya.
Igun pun memohon kepada Prabowo agar tragedi yang sudah sangat merugikan pengemudi ojol ini dapat menjadi atensi.
BACA JUGA:Polisi Gadungan Berpangkat AKP Bawa Kabur Motor Milik Ojol di Bekasi
BACA JUGA:Ini Harapan 50 Ribu Ojol yang Turun ke Jalan Saat Pelantikan Prabowo
Karena diperkirakan ada 4 juta lebih pengemudi ojol yang bergantung hidupnya dari nilai potongan biaya aplikasi.
"Sedangkan oknum perusahaan aplikasi dalam parktiknya secara acak mengutip potongan biaya aplikasi melebihi regulasi 20 persen bahkan hingga mencapai 40 persen sehingga sudah sepantasnya kami menyebutnya sebagai praktik pencurian uang digital ataupun korupsi digital dari hak pengemudi ojol yang jumlahnya jutaan ini," tambahnya.
Igun melanjutkan, Permenhub Nomor 12 sebagai induk regulasi jasa ojol di mana tertera pada Kepmenhub Nomor KP 667 tahun 2022 mengatur hak potongan biaya aplikasi maksimal 15 perssn.
BACA JUGA:Sosok Polisi Gadungan Rampas Motor Ojol Diungkap Kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: