Simak Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Bisa untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS

Simak Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Bisa untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS

Intip persyaratan dan cara daftar KIP Kuliah 2024-Mengundurkan diri sebagai penerima program-Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat digunakan untuk calon mahasiswa yang ingin mendaftar jalur mandiri PTN dan PTS.

Kendati demikian, pendaftar atau calon mahasiswa harus memenuhi kriteria yang menjadi persyaratan untuk mendapat bantuan biaya pendidikan dari KIP Kuliah 2024.

Tak hanya mendapat bantuan biaya pendidikan, mahasiswa juga mendapat bantuan biaya hidup atau uang saku dari program tersebut.

BACA JUGA:Kuliah Program Fashion Punya Masa Depan Cerah, Mahasiswa BINUS University Tampilkan Keindahan Batik

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sendiri untuk jalur mandiri PTN dan PTS dibuka bersamaan dengan jadwal pembukaan perguruan tinggi negeri.

Simak berikut ini informasi terkait syarat dan cara daftar sebagai penerima KIP Kuliah 2024.

Syarat KIP Kuliah 2024

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi

BACA JUGA:UKT Batal Naik, Rektor PTN Diminta Ajukan Ulang Hitungan Biaya Kuliah Tanpa Kenaikan Paling Lambat 5 Juni 2024

4. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial lain seperti PKH atau KKS.
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) 

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan:

  • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali
  • Bukti keluarga miskin dengan bentuk SKTM yang dilegalisasi.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Kenapa Kuliah PTN di Indonesia Tidak Gratis Seperti di Negara Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: