Terungkap! Ini Kenapa Kuliah PTN di Indonesia Tidak Gratis Seperti di Negara Lain
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membeberkan alasan biaya pendidikan tinggi tidak gratis seperti diluar negeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengungkapkan hal tersebut dikarenakan penduduk Indonesia banyak.
BACA JUGA:5 Prodi Kuliah di BINUS Online, Mahasiswa dan Dosen Kuliah Jarak Jauh Berbasis Teknologi
BACA JUGA:Heboh UKT UI Capai Rp100 Juta, Berapa Biaya Kuliah Teknik Sipil?
"Kalau di negara-negara lain seperti di Eropa, rata-rata UKT flat. Di Jerman, mereka punya kemampuan menggratiskan rakyatnya di pendidikan tinggi, karena apa? Dia bisa meng-cover, jumlah rakyatnya terbatas. Di Indonesia, jumlah penduduknya sudah 280 juta," ujar Tjietjik, Kamis, 16 Mei 2024.
Terlebih, kata Tjietjik, pendidikan perguruan tinggi di Indonesia merupakan pilihan bukan pendidikan wajib.
"Tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK, itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib. Berbeda dengan wajib belajar yang SD, SMP, begitu, ya," ucap Tjitjik.
BACA JUGA:Biaya Kuliah UI Per Semester Tahun 2024/2025 Semua Jurusan S1, Paling Mahal Rp20 Juta
BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah di UI dengan Biaya UKT Termurah, Mulai Dari Rp500 Ribu!
“Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu, tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar," lanjut dia.
Meski demikian, Tjitjik mengklaim pemerintah tidak lepas tangan dan tetap memberikan pendanaan melalui BOPTN.
Namun, besarannya tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tungga (BKT), sehingga sisanya dibebankan pada setiap mahasiswa lewat UKT.
Tjitjik menjelaskan jika ingin menggratiskan biaya pendidikan tinggi di PTN, biaya BOPTN yang diberikan pemerintah harus sesuai dengan dana Biaya Kuliah Tunggal (BKT) masing-masing kampus.
BACA JUGA:Pengakuan Tukang Parkir Soal Penghasilan, Bisa Beli Rumah Cash hingga Kuliahkan Anak Sampai Sarjana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: