Begini Kondisi Anak yang Disetubuhi Ibunya di Tangsel
Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Tangerang Selatan ungkap kondisi anak yang disetubuhi ibunya.-Rafi Adhi Pratama-
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diketahui terjadi pada tanggal 1 Juni 2024 di Jakarta Selatan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: