KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Senin Depan

KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Senin Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada pekan depan.-Rafi Adhi Pratama-

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.

BACA JUGA:Usai Diperiksa di PMJ, Ini Kata Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ngaku Tidak Kenal dengan Pelapornya di PMJ

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. 

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: