Pemerintah Bentuk Pokja Implementasi KRIS, Percepat Penerapan Tarif Baru BPJS

Pemerintah Bentuk Pokja Implementasi KRIS, Percepat Penerapan Tarif Baru BPJS

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.-tangkapan layar-

"Sudah 20 tahun kita tunggu pelaksanaanya," tegasnya.

"KRIS ini sudah 20 tahun diamanatkan dari UU No. 40 tahun 2004, khususnya Pasal 23, untuk menyelesaikan masalah soal keadilan sosial, masalah ikuitas, di dalam prinsip-prinsip JKN ini, ujar Agus pada rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Penerapan KRIS juga telah ditegaskan melalui PP Nomor 47 Tahun 2021.

"Kami ingin tegaskan kembali bahwa DJSN tegak lurus dengan amanat UU dan memonitor pelaksanaan KRIS sehingga Perpres No. 59 Tahun 2024 menjadi upaya paling akhir atau upaya keras kita bersama, bagaimana kita bisa menyelenggarakan KRIS yang akan dilakukan 1 juli 2025."

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan KRIS Tidak Hapus Sistem Kelas

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyebut implementasi KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

"Manfaat tarif dan iuran paling lambat akan ditetapkan di 1 Juli 2025," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: