Pemerintah Bentuk Pokja Implementasi KRIS, Percepat Penerapan Tarif Baru BPJS
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah terus mendorong penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 40 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Sejak ditetapkannya Perpres tentang Jaminan Kesehatan ini, Kepala Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprspto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagI upaya implementasi.
BACA JUGA:Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi, Begini Prosedurnya
Salah satunya dengan membentuk kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
"Kita sudah empat kali pertemuan untuk ini dan sepakat akan membuat pokja, antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas, dan Kemenkes," ungkap Ketua DJSN Agus Suprapto pada rapat bersaama Komisi IX DPR RI di Jakarta , Kamis, 6 Juni 2024.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan beberapa stakeholder yang diperlukan untuk penerapan KRIS.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pokja tersebut tidak hanya membahas mengenai penerapan KRIS pada tenggat waktu yang telah ditentukan, paling lambat 30 Juni 2025.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera
"Tapi juga tentang koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan yang nanti buntutnya juga berkaitan dengan cost benefit sharing jaminan kesehatan," tuturnya.
Dengan begitu, diharapkan penetapan tarif dan iuran BPJS Kesehatan bisa dilaksanakan sesegera mungkin.
"Walaupun (batas implementasi) Juli 2025, akan lebih cepat akan lebih baik karena itu menyangkut bagaimana teman-teman di RS serta stakeholder lain menyesuaikan," terangnya.
Terlebih, Agus mengungkapkan, penerapan KRIS telah melalui proses yang panjang, yakni 20 tahun.
BACA JUGA:Masih Belum Paham Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS? Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: