Setelah Muncul di Jakarta, Nama Kaesang Pangarep Kini Dikabarkan Bakal Maju Pilkada Lampung

Setelah Muncul di Jakarta, Nama Kaesang Pangarep Kini Dikabarkan Bakal Maju Pilkada Lampung

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilabarkan bakal maju Pilkada Lampung.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah santer digadang-gadang bakal maju di Pilkada Jakarta 2024, kini nama Kaesang Pangarep malah dikabarkan bakal meramaikan kontestasi di Pilkada Lampung.

Putra Presiden Jokowi itu dikabarkan duet dengan salah satu nama calon gubernur Lampung yang sudah ramai beredar di tengah masyarakat.

Di antaranya Rahmat Mirzani Djausal (FMD), Umar Ahmad, Arinal Djunaidi, Hanan A Rozak, serta Herman H.N.

BACA JUGA:Respons Jokowi Usai Dikabarkan Larang Putranya Maju di Pilkada Jakarta 2024; Tanya ke yang Namanya Kaesang!

Namun dari sumber terpercaya Radar Lampung (Disway National Network) menyebut, Kaesang bakal bergandengan dengan RMD yang merupakan bakal calon gubernur dari Partai Gerindra.

Adanya kabar Kaesang itu berpasangan dengan RMD, sebab seiring ketertarikannya  untuk maju di Pilgub Lampung dibanding Pilgub DKI Jakarta.

Sumber terpercaya itu  juga datang dari salah satu lembaga survei yang selama ini terus memantau perkembangan politik di Lampung. 

Diketahui, RMD telah mendapat penunjukkan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo untuk menjadi bakal calon gubernur (cagub) Lampung pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Keputusan Prabowo menunjuk Ketua DPD Gerindra Lampung itu diumumkan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani saat menghadiri halal bihalal seluruh pengurus Gerindra Lampung, Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Ujang Komarudin: Bisa Gimmik, Juga Bisa Benar

"Di Lampung, Pak Prabowo sudah berkesimpulan bahwa orang yang dianggap cocok untuk jadi gubernur Lampung adalah saudara Rahmat Mirzani Djausal," ujar Muzani dalam keterangan tertulisnya.

Sedang gelagat Kaesang akan maju pada Pilkada Serentak 2024 ini terbuka lebar usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah.

Namanya santer disebut di sejumlah daerah. Mulanya digadang-gadang untuk Pilkada Depok, selanjutnya muncul di Pilkada Surabaya.

Belakangan santer di Pilkada Jakarta yang disandingkan dengan Budisatrio Djiwandono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: