KSPN: Pesangon Pekerja yang Terkena PHK Massal Masih Tidak Jelas!

KSPN: Pesangon Pekerja yang Terkena PHK Massal Masih Tidak Jelas!

KSPN: Pesangon Pekerja yang Terkena PHK Massal Masih Tidak Jelas!-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasca ribuan pekerja tekstil terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejumlah pekerja di industri tekstil kini masih harus dihadapkan dengan ketidakjelasan pesangon yang seharusnya diterima.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, masih ada perusahaan-perusahaan yang manajemennya belum mengungkapkan uang pesangon bagi karyawan yang di PHK tersebut.

BACA JUGA:Industri Tekstil Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Daftar Pabrik yang Segera Lakukan PHK Massal

BACA JUGA:Diisukan Lay Off Banyak Pegawai, Pemprov DKI Jakarta Belum Tahu Isu PHK Karyawan Tokopedia

“Pesangon karyawan TPT yang di-PHK ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negoisasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya,” Jelas Ristadi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024

Menurut Ristadi, ada dua jenis pembayaran pesangon untuk pekerja korban PHK di industri TPT. Yang pertama, perusahaan skala besar, publik, berorientasi ekspor, atau mengerjakan produk merek internasional, biasanya langsung menyelesaikan proses pesangon sesuai ketentuan. 

Yang kedua adalah tipe perusahaan yang selalu telat membayar. Biasanya, perusahaan ini adalah berorientasi pasar domestik, milik keluarga, dan swasta bukan publik (non-Tbk).

BACA JUGA:BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Peserta Resign atau Kena PHK

BACA JUGA:Terancam PHK Gegara Perkara Sengketa Merek, Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Jokowi

“Hampir 80% perusahaan tekstil yang berorientasi lokal, perusahaan milik keluarga, bukan TBK, itu kalau efisiensi dengan PHK, urusan pesangon pekerjanya bermasalah. Perusahaan bilang punya utang sana-sini. Ada juga yang negosiasi tapi lama sekali,” jelas Ristadi.

Namun, Ristadi menambahkan, ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan kewajiban mereka untuk membayar pesangon kepada karyawan yang di PHK. 

Salah satunya ada PT Sai Apparel asal Semarang, Jawa Tengah, sudah berhasil merampungkan negoisasi pesangon karyawannya. 

Contoh lainnya adalah Grup Sritex, sebuah perusahaan tekstil yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kalau di PT Sai Apparel dan grup Sritex itu sudah beres urusan pesangonnya. Sai Apparel ini berorientasi ekspor dan mengerjakan produk brand internasional. Di Sritex, dia melakukan efisiensi dengan PHK, bukan tutup ya, juga langsung menyelesaikan uang pesangon pekerja yang kena PHK,” tukas Ristadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: