Daftar Ulang Lolos SNBT 2024 Ditunggu Sampai 30 Juni, Berikut Syarat yang Harus Dipersiapkan

Daftar Ulang Lolos SNBT 2024 Ditunggu Sampai 30 Juni, Berikut Syarat yang Harus  Dipersiapkan

Pengumuman UTBK-SNBT 2024--SNPMB

Sebagai hasil SNBT Tahun 2024, sebanyak 231.104 pendaftar dinyatakan lulus, yang terdiri atas 193.660 lulusan tahun 2024; 31.642 lulusan tahun 2023; dan 5.802 lulusan tahun 2022. Di antara jumlah pendaftar yang dinyatakan lulus itu, sebanyak 189 pendaftar difabel (dari total 905) dinyatakan lulus.

BACA JUGA:Pengumuman! Ini Daftar Nama Peserta Lulus UTBK-SNBT 2024 Beserta Kampus Pilihannya

Pada PTN Akademik, sebanyak 190.444 pendaftar dinyatakan lulus SNBT, yang terdiri atas pendaftar lulus Pilihan 1 sebanyak 87.833 pendaftar; pendaftar lulus Pilihan 2 sebanyak 83.176 pendaftar; pendaftar lulus Pilihan 3 sebanyak 14.080 pendaftar; dan pendaftar lulus Pilihan 4 sebanyak 5.355 pendaftar. 

Sebanyak 70.992 di antara total yang lulus pada PTN Akademik adalah pendaftar pelamar KIP Kuliah. Sementara itu, pada PTKIN, sebanyak 12.245 pendaftar dinyatakan lulus SNBT, yang terdiri atas pendaftar lulus Pilihan 1 sebanyak 3.790 pendaftar; pendaftar lulus Pilihan 2 sebanyak 7.500 pendaftar; pendaftar lulus Pilihan 3 sebanyak 768 pendaftar; dan pendaftar lulus Pilihan 4 sebanyak 187 pendaftar. 

Adapun pada PTN Vokasi, sebanyak 28.415 pendaftar dinyatakan lulus SNBT, yang terdiri atas pendaftar lulus Pilihan 1 sebanyak 5.730 pendaftar; pendaftar lulus Pilihan 2 sebanyak 4.216 pendaftar; pendaftar lulus Pilihan 3 sebanyak 11.478 pendaftar; dan pendaftar lulus Pilihan 4 sebanyak 6.991 pendaftar. Sebanyak 11.147 di antara total yang lulus pada PTN Vokasi adalah pendaftar pelamar KIP Kuliah.

BACA JUGA:Lulusan Kurikulum Merdeka Diklaim Raih Skor UTBK SNBT Lebih Tinggi, Kok Bisa?

Syarat Daftar Ulang

Foto diri terbaru

Kartu Peserta SNBT 2024

Surat Pernyataan Ekonomi dan sebagainya yang diminta

Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Siswa (KTS)

Camaba KIP Kuliah menyertakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)

Slip gaji orang tua atau wali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: